SISTEM KEPARTAIAN DAN PEMILIHAN UMUM
TUGAS FINAL REVIEW JURNAL
NAMA : MUH. RAJADIN SYAMSURI. K
NIM : C1E120051
KELAS : A
|
JUDUL |
MENJERAT PELAKU TINDAK
PIDANA “PEMBERIAN UANG” ATAU MAHAR POLITIK DALAM PROSES PEMILIHAN KEPALA
DAERAH |
|
JURNAL |
DEMOKRATISASI REKRUTMEN
PARTAI POLITIK |
|
HALAMAN |
107-138 |
|
TAHUN |
2018 |
|
PENULIS |
FANNY JUWITA |
|
REVIEWER |
MUH.RAJADIN SYAMSURI.
K |
|
ABSTRAK |
Tulisan ini bertujuan untuk
mengetahui makna, sejarah, dan proses penjatuhan sanksi pidana dari tindak
pidana mahar politik, sebagaimana yang telah diketahui bahwa dalam proses
pencalonan kepala daerah pada tahun 2018 ditemukan beberapa tindak pidana mahar
politik. Hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi, karena dalam
konteks membangun negara yang demokratis, kehadiran partai politik sangat
diperlukan keberadaannya. Dikatakan demikian karena partai politik merupakan
tulang punggung dalam demokrasi karena hanya melaluinya masyarakat menitipkan
mandat dan harapan. Kenyataan ini tidak pernah disangkal dalam logika
demokrasi. Partai politik menjalankan fungsi penjembatanan yang sangat
menentukan antara rakyat dengan institusi pemerintah daerah |
|
TUJUAN PENELITIAN |
Tujuan dari penelitian
ini untuk mengetahui mahar politik, sejarah tindak pidana pemberian uang, proses
pencalonan kepala daerah di Indonesia dan proses penjatuhan sanksi pidana
dari tindak pidana mahar politik. |
|
PEMBAHASAN |
Pada bagian ini
penulis membagi menjadi beberapa sub bab MENGENAL MAHAR POLITIK
Meskipun dalam masyarakat yang
berkebebasan diberi kemerdekaan yang luas, bukan berarti dapat melakukan
segala aktivitas sekehendaknya tanpa batas. Aktivitas kebebasan mereka
dibatasi oleh ruang gerak dan ruang tempat yang terbatas. Aktivitas hanya
dibenarkan dalam ruang lingkup yang ditentukan hukum. Tindakan dan aktivitas
agresif apapun tidak boleh melampaui batas-batas yang ditentukan hukum “the
rule of law” tidak dibenarkan altivitas perbuatan yang melanggar hukum
“breach of law”. Oleh karena itu, hukum harus memberinya sanksi hukum sesuai
ketentuan hukum yang hidup dan berlaku. Siapapun bebas dan tidak dilarang
untuk mengejar dan mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan.17 Malahan hak dan
kepentingan untuk mengejar dan mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan itu
dijamin dan dilindungi hukum. Praktik mahar politik mencerminkan terjadinya
pergeseran arti istilah atau konsep mahar (bahasa Arab mahr, bahasa
Inggris dowry) dalam wacana publik Indonesia. Mahar yang semula terkait
agama (Islam) kian populer dalam wacana dan praktik politik masa demokrasi.
Istilah atau konsep mahar semula dalam fikih (yurisprudensi Islam) mengacu
pada ketentuan tentang pemberian wajib (calon) suami kepada (calon) istri
yang disampaikan pada waktu akad nikah (ijab kabul) perkawinan Tanpa bermaksud
memberi justifikasi pada praktik mahar politik yang tampaknya kian lazim, hal
sama terjadi di banyak negara. Disebut sebagai Political Dowry, praktik
mahar politik bisa terjadi antar calon untuk berbagai jabatan melalui pemilu
dan juga antar partai untuk membentuk koalisi. Dari sudut sentimen keislaman,
pergeseran makna dan konsep mahar yang semula positif menjadi peyoratif patut
disayangkan karena dapat menimbulkan persepsi dan pemahaman keliru terhadap
ketentuan hukum Islam.20 Menurut Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph. D,
memang agak kontras dengan anggapan bahwa salah satu kelebihan pilkada
langsung adalah berkurangnya kemungkinan Money Politics dalam arti yang lama
(yang diduga terjadi di DPRD) mungkin terminimalisasi, namun tertransformasi
ke dalam bentuk yang lain. Sebagai contoh, pada tahapan pencalonan kandidat
sudah tercium aroma money politics, yakni jual beli pencalonan dengan
sejumlah uang tertentu. Di beberapa daerah dikabarkan nilai pencalonan
mencapai 1 hingga 10 milyar. Menurut pendapat penulis, mahar
politik adalah wujud transformasi dari money politics dalam pilkada langsung
sebagaimana pendapat Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph. D, tentang
tertransformasinya Money Politics. Mahar tak lagi bermakna sebatas dalam
konteks pemberian calon pengantin lelaki kepada pasangannya, tetapi juga bisa
sebagai pemberian atau berupa sogokan dan seterusnya untuk mendapat restu/
dukungan Menurut Fadli Ramadhanil S.H., M.H,
mahar politik hanya merupakan “istilah media” yang biasa digunakan untuk
mendeskripsikan tindak pidana “pemberian uang” dalam proses pencalonan kepala
daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. SEJARAH TINDAK PIDANA
PEMBERIAN UANG ATAU MAHAR POLITIK PADA PROSES PENCALONAN KEPALA DAERAH DI
INDONESIA Sejarah mempelajari perjalanan waktu
masyarakat di dalam totalitasnya, sedangkan sejarah hukum satu aspek tertentu
dari hal itu, yakni hukum. Apa yang berlaku untuk seluruh, betapa pun juga
berlaku pula untuk bagian, serta maksud dan tujuan sejarah hukum mau tidak
mau akhirnya menentukan juga dalil-dalil atau hukumhukum perkembangan
kemasyarakatan.29 Sejarah hukum merupakan bagian dari penyelenggaraan sejarah
secara integral dengan memfokuskan perhatian pada gejalagejala hukum, di mana
penulisan secara integral pula mempergunakan hasil-hasil sejarah hukum dan
sekaligus meredam efek samping yang terpaksa ikut muncul ke permukaan sebagai
akibat peletakan tekanan pada gejalagejala hukum. Namun tujuan akhir sejatah
hukum yakni menunjang dan bermuara di dalam penulisan sejarah secara integral
tidak boleh melenyapkan tujuan parsiil yang spesifik dan perlu ada dari
disiplin ini (dari permukaan) yakni penemuan dalil-dalil dan kecenderungan kecenderungan
perkembangan hukum. Tindak pidana pemberian uang
dalam proses pencalonan kepala daerah sebagaimana yang biasa disebut sebagai
“mahar politik” di berbagai media, sesungguhnya telah terjadi sejak sebelum
adanya aturan yang mengaturnya sejak tahun 2015 dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Hampir dapat dipastikan bahwa tindak pidana pemberian uang dalam proses
pencalonan kepala daerah tersebut telah ada sejak terjadinya proses pemilihan
kepala daerah secara langsung yaitu pada tahun 2005, jadi sesungguhnya, mahar
politik bukanlah suatu hal yang baru.39 Hal tersebut terjadi karena partai
politik belum memiliki mekanisme demokratis dalam pencalonan kandidat, atau,
bagi partai yang telah memiliki mekanisme demokratis namun tidak pada
implementasinya. Hal dominan yang menjadi faktor pencetus terjadinya mahar
politik adalah adanya tindakan transaksional, yang terjadi karena partai
membutuhkan uang untuk menjalankan kebutuhan rutin partai dan sumber uang
yang sah (negara, kepala daerah, pihak ketiga yang tidak mengikat) tidak
memadai untuk memenuhi kebutuhan partai. PROSES PENJATUHAN
SANKSI PIDANA BAGI PARTAI POLITIK DAN CALON KEPALA DEARAH DALAM TINDAK PIDANA
PEMBERIAN UANG MAHAR POLITIK PADA PROSES PENCALONAN KEPALA DAERAH DI
INDONESIA Dalam sub sistem peradilan pidana
yang bertindak dalam menangani proses awal tindak pidana mahar politik adalah
Polisi dan Jaksa yang berada dalam Sentragakumdu (tepatnya pada bagian
“Klarifikasi” yang juga dilakukan oleh Bawaslu, yang juga terkait dengan
peran kepolisian).45 Sentra Penegakan Hukum Terpadu itu sendiri yang
selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum
Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan/ atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau
Kejaksaan Negeri.46 Anggota Sentra Gakkumdu sendiri diharapkan dapat
mewujudkan penegakan hukum yang terpadu, efektif, cepat, dan tidak memihak.47
Atas penjelasan mengenai Sentra Gakkumdu tersebut, sudah jelas bahwa dalam
penanganan mahar politik selain peran dari Badan Pengawas Pemilu, terdapat
campur tangan dari Polisi dan Jaksa dalam mengungkap mahar politik. Namun,
pada kenyataannya, keberadaan Sentra Gakkumdu tersebut tidak berjalan, karena
ketika ada laporan sehubungan dengan mahar politik yang masuk keBawaslu,
ketika akan di proses oleh polisi (yang merupakan bagian dari Sentra
Gakkumdu) tidak cukup bukti, maka pemeriksaan dalam kasus mahar politik
dihentikan dan sulit terungkap Pelaksanaan pilkada serentak
harus didukung tekad kuat semua pihak, baik partai politik, KPU, Bawaslu,
Pemerintah, Pemda, aparat penegak hukum, maupun kalangan civil society.
Mereka harus berusaha keras mewujudkan pemerintahan daerah yang baik.
Nilai-nilai demokrasi, seperti saling menghormati, saling memercayai, saling
mendengarkan, dan toleransi menjadi tolak ukur penting sukses pilkada.
Penegakan hukum adalah keniscayaan. Pelaksanaan pilkada yang fair dan bersih
akan memperkukuh legitimasi terhadap sistem demokrasi itu sendiri, dan itu
merupakan syarat utama untuk mewujudkan pemerintahan yang stabil dan dinamis
karena mendapar dukungan dari rakyat dan bukan sebaliknya, mencederai
demokrasi dengan menerima dengan mudah suap. Kalau ini yang terjadi, mimpi
untuk mewujudkan pilkada yang berkualitas hanya menjadi angan-angan saja. Merayakan
pesta demokrasi harus dimaknai dengan hati nurani dan akal sehat. Aturan hukum yang ada
memang sulit untuk digunakan menjerat pelaku penyuapan politik untuk memilih
calon kepala daerah. Selama ini para pelaku cukup lihai bermain di bawah
bayang-bayang undang-undang sedangkan jebakan pidana harus melulu tunduk pada
kekuasaan unsur-unsur pasal peraturan. Jurus inilah yang sekalu lagi
dimainkan pada pilkada mendatang. Penggunaan uang dalam pemilu dan juga
pilkada sesungguhnya diatur sedemikian rupa sehingga prinsip-prinsip
demokrasi tidak dilanggar. Salah satu aturan yang berkaitan dengan ini adalah
larangan melakukan praktek suap dalam undang-undang pemilihan umum dalam
undangundang election offences serta ketentuan menyangkut Pilkada pada Undang-Undang
Pemerintahan Daerah Dengan adanya sejumlah jebakan
pilkada, belum termasuk soal-soal penyelenggaraannya, maka perlu adanya
pemikiran kita bersama dan kemungkinan langkah yang tepat untuk menjamin
terselenggaranya pilkada yang bersih dan adil, dengan adanya jaminan bahwa
setiap penyimpangan dapat dituntaskan sesuai hukum dan keadilan dan bahwa
tidak seorangpun dapat mempengaruhi upaya penegakan hukum yang dilakukan.
Potensi penyimpangan/ kecurangan akan kian membesar jika pilkada nanti
diawasi oleh para pengawas yang mudah diintervensi kepentingan politik dan
mekanisme hukum yang akurat tidak tersedia. Oleh sebab itu, jika memungkinkan
amandemen terhadap pasal-pasal tertentu menyangkut penegasan dn penegakan hukum
yang tidak sempurna perlu di fikirkan mendalam. |
|
KESIMPULAN |
Mahar politik atau tindak pidana pemberian
uang dapat dikatakan sebagai Tindakan Money politics yang tertransformasi
mahar politik itu sesungguhnya hanya merupakan Bahasa media untuk menyatakan
tindak pidana pemberian uang dalam proses pencalonan kepala daerah (Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota). Dilihat
dari sejarahnya, mahar politik diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) sampai dengan
Ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dan juga dalam Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016, yang didalamnya lebih spesifik serta tegas dalam mengatur
sanksi terhadap tindak pidana mahar politik. Selanjutnya, jika ditinjau dari
segi penegakan hukumnya, tindak pidana mahar politik masuk dalam ranah sistem
peradilan pidana, khususnya dengan adanya peran dari Sentragakumdu (Sentra
Penegakan Hukum Terpadu) yang di dalamnya terdapat peranan dari Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Kepolisian Daerah dan/ atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi
dan/atau Kejaksaan Negeri. |
Komentar
Posting Komentar