SISTEM KEPARTAIAN DAN PEMILIHAN UMUM

 TUGAS FINAL REVIEW JURNAL



NAMA : MUH. RAJADIN SYAMSURI. K

NIM : C1E120051

KELAS :  A

JUDUL

MENJERAT PELAKU TINDAK PIDANA “PEMBERIAN UANG” ATAU MAHAR POLITIK DALAM PROSES PEMILIHAN KEPALA DAERAH

JURNAL

DEMOKRATISASI REKRUTMEN PARTAI POLITIK

HALAMAN

107-138

TAHUN

2018

PENULIS

FANNY JUWITA

REVIEWER

MUH.RAJADIN SYAMSURI. K

ABSTRAK

            Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui makna, sejarah, dan proses penjatuhan sanksi pidana dari tindak pidana mahar politik, sebagaimana yang telah diketahui bahwa dalam proses pencalonan kepala daerah pada tahun 2018 ditemukan beberapa tindak pidana mahar politik. Hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi, karena dalam konteks membangun negara yang demokratis, kehadiran partai politik sangat diperlukan keberadaannya. Dikatakan demikian karena partai politik merupakan tulang punggung dalam demokrasi karena hanya melaluinya masyarakat menitipkan mandat dan harapan. Kenyataan ini tidak pernah disangkal dalam logika demokrasi. Partai politik menjalankan fungsi penjembatanan yang sangat menentukan antara rakyat dengan institusi pemerintah daerah

TUJUAN PENELITIAN

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui mahar politik, sejarah tindak pidana pemberian uang, proses pencalonan kepala daerah di Indonesia dan proses penjatuhan sanksi pidana dari tindak pidana mahar politik.

PEMBAHASAN

Pada bagian ini penulis membagi menjadi beberapa sub bab

 

MENGENAL MAHAR POLITIK

           Meskipun dalam masyarakat yang berkebebasan diberi kemerdekaan yang luas, bukan berarti dapat melakukan segala aktivitas sekehendaknya tanpa batas. Aktivitas kebebasan mereka dibatasi oleh ruang gerak dan ruang tempat yang terbatas. Aktivitas hanya dibenarkan dalam ruang lingkup yang ditentukan hukum. Tindakan dan aktivitas agresif apapun tidak boleh melampaui batas-batas yang ditentukan hukum “the rule of law” tidak dibenarkan altivitas perbuatan yang melanggar hukum “breach of law”. Oleh karena itu, hukum harus memberinya sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang hidup dan berlaku. Siapapun bebas dan tidak dilarang untuk mengejar dan mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan.17 Malahan hak dan kepentingan untuk mengejar dan mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan itu dijamin dan dilindungi hukum. Praktik mahar politik mencerminkan terjadinya pergeseran arti istilah atau konsep mahar (bahasa Arab  mahr, bahasa Inggris  dowry) dalam wacana publik Indonesia. Mahar yang semula terkait agama (Islam) kian populer dalam wacana dan praktik politik masa demokrasi. Istilah atau konsep mahar semula dalam fikih (yurisprudensi Islam) mengacu pada ketentuan tentang pemberian wajib (calon) suami kepada (calon) istri yang disampaikan pada waktu akad nikah (ijab kabul) perkawinan

Tanpa bermaksud memberi justifikasi pada praktik mahar politik yang tampaknya kian lazim, hal sama terjadi di banyak negara. Disebut sebagai Political Dowry, praktik mahar politik bisa terjadi antar calon untuk berbagai jabatan melalui pemilu dan juga antar partai untuk membentuk koalisi. Dari sudut sentimen keislaman, pergeseran makna dan konsep mahar yang semula positif menjadi peyoratif patut disayangkan karena dapat menimbulkan persepsi dan pemahaman keliru terhadap ketentuan hukum Islam.20 Menurut Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph. D, memang agak kontras dengan anggapan bahwa salah satu kelebihan pilkada langsung adalah berkurangnya kemungkinan Money Politics dalam arti yang lama (yang diduga terjadi di DPRD) mungkin terminimalisasi, namun tertransformasi ke dalam bentuk yang lain. Sebagai contoh, pada tahapan pencalonan kandidat sudah tercium aroma money politics, yakni jual beli pencalonan dengan sejumlah uang tertentu. Di beberapa daerah dikabarkan nilai pencalonan mencapai 1 hingga 10 milyar.

          Menurut pendapat penulis, mahar politik adalah wujud transformasi dari money politics dalam pilkada langsung sebagaimana pendapat Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph. D, tentang tertransformasinya Money Politics. Mahar tak lagi bermakna sebatas dalam konteks pemberian calon pengantin lelaki kepada pasangannya, tetapi juga bisa sebagai pemberian atau berupa sogokan dan seterusnya untuk mendapat restu/ dukungan

          Menurut Fadli Ramadhanil S.H., M.H, mahar politik hanya merupakan “istilah media” yang biasa digunakan untuk mendeskripsikan tindak pidana “pemberian uang” dalam proses pencalonan kepala daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

 

SEJARAH TINDAK PIDANA PEMBERIAN UANG ATAU MAHAR POLITIK PADA PROSES PENCALONAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA

           Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat di dalam totalitasnya, sedangkan sejarah hukum satu aspek tertentu dari hal itu, yakni hukum. Apa yang berlaku untuk seluruh, betapa pun juga berlaku pula untuk bagian, serta maksud dan tujuan sejarah hukum mau tidak mau akhirnya menentukan juga dalil-dalil atau hukumhukum perkembangan kemasyarakatan.29 Sejarah hukum merupakan bagian dari penyelenggaraan sejarah secara integral dengan memfokuskan perhatian pada gejalagejala hukum, di mana penulisan secara integral pula mempergunakan hasil-hasil sejarah hukum dan sekaligus meredam efek samping yang terpaksa ikut muncul ke permukaan sebagai akibat peletakan tekanan pada gejalagejala hukum. Namun tujuan akhir sejatah hukum yakni menunjang dan bermuara di dalam penulisan sejarah secara integral tidak boleh melenyapkan tujuan parsiil yang spesifik dan perlu ada dari disiplin ini (dari permukaan) yakni penemuan dalil-dalil dan kecenderungan kecenderungan perkembangan hukum.

            Tindak pidana pemberian uang dalam proses pencalonan kepala daerah sebagaimana yang biasa disebut sebagai “mahar politik” di berbagai media, sesungguhnya telah terjadi sejak sebelum adanya aturan yang mengaturnya sejak tahun 2015 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Hampir dapat dipastikan bahwa tindak pidana pemberian uang dalam proses pencalonan kepala daerah tersebut telah ada sejak terjadinya proses pemilihan kepala daerah secara langsung yaitu pada tahun 2005, jadi sesungguhnya, mahar politik bukanlah suatu hal yang baru.39 Hal tersebut terjadi karena partai politik belum memiliki mekanisme demokratis dalam pencalonan kandidat, atau, bagi partai yang telah memiliki mekanisme demokratis namun tidak pada implementasinya. Hal dominan yang menjadi faktor pencetus terjadinya mahar politik adalah adanya tindakan transaksional, yang terjadi karena partai membutuhkan uang untuk menjalankan kebutuhan rutin partai dan sumber uang yang sah (negara, kepala daerah, pihak ketiga yang tidak mengikat) tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan partai.

 

PROSES PENJATUHAN SANKSI PIDANA BAGI PARTAI POLITIK DAN CALON KEPALA DEARAH DALAM TINDAK PIDANA PEMBERIAN UANG MAHAR POLITIK PADA PROSES PENCALONAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA

         Dalam sub sistem peradilan pidana yang bertindak dalam menangani proses awal tindak pidana mahar politik adalah Polisi dan Jaksa yang berada dalam Sentragakumdu (tepatnya pada bagian “Klarifikasi” yang juga dilakukan oleh Bawaslu, yang juga terkait dengan peran kepolisian).45 Sentra Penegakan Hukum Terpadu itu sendiri yang selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/ atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.46 Anggota Sentra Gakkumdu sendiri diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang terpadu, efektif, cepat, dan tidak memihak.47 Atas penjelasan mengenai Sentra Gakkumdu tersebut, sudah jelas bahwa dalam penanganan mahar politik selain peran dari Badan Pengawas Pemilu, terdapat campur tangan dari Polisi dan Jaksa dalam mengungkap mahar politik. Namun, pada kenyataannya, keberadaan Sentra Gakkumdu tersebut tidak berjalan, karena ketika ada laporan sehubungan dengan mahar politik yang masuk keBawaslu, ketika akan di proses oleh polisi (yang merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu) tidak cukup bukti, maka pemeriksaan dalam kasus mahar politik dihentikan dan sulit terungkap

             Pelaksanaan pilkada serentak harus didukung tekad kuat semua pihak, baik partai politik, KPU, Bawaslu, Pemerintah, Pemda, aparat penegak hukum, maupun kalangan civil society. Mereka harus berusaha keras mewujudkan pemerintahan daerah yang baik. Nilai-nilai demokrasi, seperti saling menghormati, saling memercayai, saling mendengarkan, dan toleransi menjadi tolak ukur penting sukses pilkada. Penegakan hukum adalah keniscayaan. Pelaksanaan pilkada yang fair dan bersih akan memperkukuh legitimasi terhadap sistem demokrasi itu sendiri, dan itu merupakan syarat utama untuk mewujudkan pemerintahan yang stabil dan dinamis karena mendapar dukungan dari rakyat dan bukan sebaliknya, mencederai demokrasi dengan menerima dengan mudah suap. Kalau ini yang terjadi, mimpi untuk mewujudkan pilkada yang berkualitas hanya menjadi angan-angan saja. Merayakan pesta demokrasi harus dimaknai dengan hati nurani dan akal sehat.

Aturan hukum yang ada memang sulit untuk digunakan menjerat pelaku penyuapan politik untuk memilih calon kepala daerah. Selama ini para pelaku cukup lihai bermain di bawah bayang-bayang undang-undang sedangkan jebakan pidana harus melulu tunduk pada kekuasaan unsur-unsur pasal peraturan. Jurus inilah yang sekalu lagi dimainkan pada pilkada mendatang. Penggunaan uang dalam pemilu dan juga pilkada sesungguhnya diatur sedemikian rupa sehingga prinsip-prinsip demokrasi tidak dilanggar. Salah satu aturan yang berkaitan dengan ini adalah larangan melakukan praktek suap dalam undang-undang pemilihan umum dalam undangundang election offences serta ketentuan menyangkut Pilkada pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah

             Dengan adanya sejumlah jebakan pilkada, belum termasuk soal-soal penyelenggaraannya, maka perlu adanya pemikiran kita bersama dan kemungkinan langkah yang tepat untuk menjamin terselenggaranya pilkada yang bersih dan adil, dengan adanya jaminan bahwa setiap penyimpangan dapat dituntaskan sesuai hukum dan keadilan dan bahwa tidak seorangpun dapat mempengaruhi upaya penegakan hukum yang dilakukan. Potensi penyimpangan/ kecurangan akan kian membesar jika pilkada nanti diawasi oleh para pengawas yang mudah diintervensi kepentingan politik dan mekanisme hukum yang akurat tidak tersedia. Oleh sebab itu, jika memungkinkan amandemen terhadap pasal-pasal tertentu menyangkut penegasan dn penegakan hukum yang tidak sempurna perlu di fikirkan mendalam.

 KESIMPULAN

            Mahar politik atau tindak pidana pemberian uang dapat dikatakan sebagai Tindakan Money politics yang tertransformasi mahar politik itu sesungguhnya hanya merupakan Bahasa media untuk menyatakan tindak pidana pemberian uang dalam proses pencalonan kepala daerah (Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota). Dilihat dari sejarahnya, mahar politik diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) sampai dengan Ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dan juga dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang didalamnya lebih spesifik serta tegas dalam mengatur sanksi terhadap tindak pidana mahar politik. Selanjutnya, jika ditinjau dari segi penegakan hukumnya, tindak pidana mahar politik masuk dalam ranah sistem peradilan pidana, khususnya dengan adanya peran dari Sentragakumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) yang di dalamnya terdapat peranan dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/ atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.

 


Komentar